Dinas Perhubungan Kabupaten Tuban merupakan perangkat daerah yang bertugas membantu kepala daerah dalam melaksanakan urusan pemerintahan di bidang perhubungan. Lembaga ini menjalankan kebijakan teknis yang sejalan dengan arahan Kementerian Perhubungan Republik Indonesia, terutama dalam hal transportasi darat, laut, dan pengelolaan fasilitas transportasi publik.

Tugas Pokok

Tugas utama Dinas Perhubungan Kabupaten Tuban adalah merumuskan dan melaksanakan kebijakan teknis di bidang transportasi yang mencakup:

  • Penyusunan dan pelaksanaan program transportasi lokal.
  • Pengelolaan sistem lalu lintas dan angkutan jalan di wilayah kabupaten.
  • Pelaksanaan pengujian kendaraan bermotor (uji KIR) dan penerbitan kartu uji.
  • Pengawasan terminal, trayek angkutan umum, dan fasilitas parkir.
  • Peningkatan keselamatan transportasi, termasuk penempatan rambu dan marka jalan.
  • Pengembangan dan pembinaan sarana transportasi angkutan laut dan pelabuhan rakyat.

Fungsi Utama

Dalam mendukung tugas tersebut, Dinas Perhubungan Kabupaten Tuban memiliki fungsi-fungsi berikut:

  • Perencanaan dan penyusunan kebijakan bidang transportasi darat dan laut.
  • Pelayanan perizinan angkutan umum dan rekomendasi operasional kendaraan angkutan.
  • Koordinasi lintas sektor dengan instansi pusat seperti Balai Pengelola Transportasi Darat (BPTD) dan UPT Pelabuhan.
  • Pengawasan operasional angkutan barang dan penumpang antarkecamatan dan antarwilayah.
  • Pelaksanaan edukasi kepada masyarakat terkait keselamatan berlalu lintas dan budaya tertib jalan raya.
  • Pelaksanaan pembinaan kepada pengemudi dan operator angkutan umum.

Konteks Wilayah Tuban

Sebagai wilayah yang berada di jalur strategis Pantura (Pantai Utara Jawa), Kabupaten Tuban memiliki peran penting dalam kelancaran distribusi logistik nasional. Oleh karena itu, Dishub Tuban turut berperan dalam mendukung kelancaran arus barang dan jasa dengan cara:

  • Meningkatkan kualitas jalan kabupaten yang terhubung ke jalur nasional.
  • Mengelola terminal angkutan yang menjadi simpul konektivitas antarwilayah.
  • Mengembangkan pelabuhan rakyat sebagai pusat transportasi laut untuk nelayan dan distribusi hasil perikanan.

Penutup

Tugas dan fungsi Dinas Perhubungan Tuban bukan hanya mencakup pengaturan lalu lintas, tetapi juga menjadi garda depan dalam menciptakan sistem transportasi yang aman, tertib, dan berkelanjutan. Sinergi antara pemerintah daerah dan Kementerian Perhubungan menjadi kunci dalam mendukung pembangunan transportasi di Kabupaten Tuban yang inklusif dan berorientasi pelayanan publik.